
5 Fakta Kasus Stella di Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan Kini Bebas
Stella Monica Hendrawan kini bisa bernafas lega. Tangis bahagia Stella pecah divonis bebas hakim Surabaya. Stella tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Stella Monica Hendrawan kini bisa bernafas lega. Tangis bahagia Stella pecah divonis bebas hakim Surabaya. Stella tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Air mata bahagia Stella Monica Hendrawan pecah divonis bebas hakim PN Surabaya. Stella tak terbukti melakukan pencemaran nama baik klinik kecantikan di Surabaya
Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan Surabaya terjerat kasus pencemaran nama baik divonis bebas. Hampir 2 tahun Stella menghadapi kasus itu.
Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan Surabaya divonis bebas. Hakim menilai Stella tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Klinik L'viors Surabaya menyebut sempat membuka mediasi berkali-kali sebelum melayangkan somasi ke Stella Monica. Namun Stella pilih melanjutkan ke jalur hukum.
Klinik L'viors Surabaya buka suara terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Stella Monica. L'viors menegaskan, apa yang disampaikan Stella tidak benar.
Stella Monica Hendrawan, dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena curhat di medsos. Kondisi ini membuat Stella dapat dukungan ribuan petisi.
Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Dia mengungkap bagaimana wajahnya 'hancur'.
Kondisi psikis Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan Surabaya dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, terganggu. Stella terpaksa ke psikiater
Ribuan orang teken petisi 'Stella Monica Tak Bersalah, Stop Pidanakan Konsumen'. Ini usai Stella dituntut 1 tahun penjara mencemarkan nama baik Klinik L'VIORS.