
Jaksa Sebut 3 Perusuh 22 Mei Dijanjikan Rp 50 Ribu untuk Serang Bawaslu
Sebelas perusuh 22 Mei didakwa melakukan perusakan dan pelemparan batu ke petugas. Tiga di antaranya dijanjikan Rp 50 ribu untuk menyerang kantor Bawaslu.
Sebelas perusuh 22 Mei didakwa melakukan perusakan dan pelemparan batu ke petugas. Tiga di antaranya dijanjikan Rp 50 ribu untuk menyerang kantor Bawaslu.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Sidang dengan agenda dakwaan terhadap 84 perusuh 22 Mei itu digelar.
Tiga terdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 yang masih di bawah umur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polri mendalami kebenaran kabar dari KontraS terkait dugaan tim Polsek Gambir dan penyidik Polda Metro menganiaya anak saat kerusuhan 22 Mei 2019.
Kontras menduga tim Polsek Gambir dan penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak terkait kerusuhan 22 Mei 2019.
Polisi menangkap satu tersangka kerusuhan 22 Mei. Polisi menyebut tersangka berinisial YG, yang masuk DPO, itu merupakan provokator kerusuhan.
Polisi telah merampungkan berkas perkara kasus kerusuhan 22 Mei. Sebanyak 334 tersangka diserahkan untuk dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Para tersangka selanjutnya dibawa ke kejaksaan untuk segera menghadapi sidang tuntutan.
Sebanyak 75 tersangka diserahkan ke jaksa bersama barang buktinya. Selanjutnya para tersangka akan menghadapi tuntutan dari jaksa.
"Polisi saja. Kalau amnesti dan abolisi setelah selesai di pengadilan. Terdakwa saja belum," kata Tonin Tachta.