
Kronologi Kasus Ancam Bunuh Jokowi Bikin Fahri Dibui 255 Hari
Muhammad Fahri gigit jari setelah permohonan bandingnya ditolak PT Jakarta. Pria yang mengancam Presiden Jokowi divonis hukuman 255 hari penjara.
Muhammad Fahri gigit jari setelah permohonan bandingnya ditolak PT Jakarta. Pria yang mengancam Presiden Jokowi divonis hukuman 255 hari penjara.
Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak PT Jakarta. Alhasil, pria berserban hijau yang mengancam Presiden Jokowi itu divonis dengan hukuman 255 hari penjara.
Polri mengatakan perlu ada diskusi lebih lanjut dengan Ombudsman dan pihaknya akan merilis hasil investigasi bersama Komnas HAM.
Lima terdakwa yang membawa ambulans DPC Gerindra Tasikmalaya divonis 3 bulan penjara.
Ombudsman telah menyelesaikan rapid assessment (RA) atau penilaian cepat terkait penanganan Polri dalam demo yang berujung kerusuhan 21-22 Mei di Bawaslu.
Sidang agenda vonis lima terdakwa perusuh 22 Mei ditunda. Sebab, majelis hakim yang menangani sidang perkara tersebut tidak lengkap.
Sidang agenda vonis lima terdakwa perusuh 22 Mei ditunda. Sebab, majelis hakim yang menangani sidang perkara tersebut tidak lengkap.
Lima orang perusuh 22 Mei 2019 divonis 4 bulan penjara. Kelima orang ini diyakini hakim membuat kerusuhan dan mengabaikan perintah petugas kepolisian.
Pegawai Bawaslu dan Kepala Pospol Sabang menjelaskan jumlah duit yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan akibat rusuh 21-22 Mei 2019.
Sebanyak 12 perusuh aksi 22 Mei didakwa melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan. Beberapa perusuh melawan aparat menggunakan molotov.