
Aturan Beli Mobil Harus Ada Garasi Perlu Didukung
Pemprov DKI Jakarta menggalakkan kembali peraturan soal kepemilikan garasi sebelum membeli kendaraan. Ini pun mendapat sambutan positif.
Pemprov DKI Jakarta menggalakkan kembali peraturan soal kepemilikan garasi sebelum membeli kendaraan. Ini pun mendapat sambutan positif.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto meminta pemerintah untuk memikirkan kembali kebijakan tersebut.
Pemprov DKI akan menggencarkan Perda No 5 Tahun 2014 tentang transportasi. Jika punya mobil, berarti wajib hukumnya punya juga garasi.
Pemprov DKI Jakarta kembali menyosialisasikan peraturan terkait beli mobil harus memiliki garasi.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggalakan Perda soal wajib memiliki garasi sebelum membeli kendaraan. Bagaimana dengan yang tinggal di apartemen ya?
Semua orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dengan dibuktikan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Memang, aturan tersebut sudah diputuskan sejak lama. Namun disayangkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut.
Meski sudah lama diberlakukan, masih belum banyak masyarakat yang tahu Perda No 5 Tahun 2014 yang berisi tentang wajib memiliki garasi sebelum membeli kendaraan
Pemprov DKI kembali menggalakkan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Aturan itu berisi tentang wajib miliki garasi sebelum membeli kendaraan.
Apakah peraturan punya kendaraan harus memiliki garasi tersebut juga berpengaruh bagi produsen kendaraan dari segi penjualan?