
Kemenkop Ungkap 4 Faktor Penghambat Pencarian Fakta Kasus Pemerkosaan
Kemenkop UKM menyampaikan 4 hal jadi penghambat pencarian fakta kasus kekerasan seksual terhadap pegawainya. Salah satunya kasus yang telah di SP3 di polisi.
Kemenkop UKM menyampaikan 4 hal jadi penghambat pencarian fakta kasus kekerasan seksual terhadap pegawainya. Salah satunya kasus yang telah di SP3 di polisi.
Kemenkop UKM menyampaikan hasil pencarian fakta terkait kasus pemerkosaan di lingkungan kementerian itu. Mereka menyebut ada tiga rekomendasi penting di sini.
LPSK telah melakukan asesmen psikologi kepada mantan pegawai honorer di Kemenkop UKM korban. LPSK menyebut korban mengalami trauma atas insiden itu.
Kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kementerian Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang sebelumnya dihentihkan atau SP3 kini dibuka kembali.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merespons dugaan asusila yang dilakukan oleh PNS kepada pegawai honorer pada 2019.
Baru-baru ini tersiar kabar adanya kasus asusila yang dilakukan oleh oknum PNS kepada pegawai honorer KemenKOP UKM pada tahun 2019 silam.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberi waktu satu bulan kepada tim independen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Seskemnkop UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pihak Kemenkop UKM membuka kemungkinan akan memecat dua PNS yang menjadi pelaku kekerasan seksual.
Polisi memberhentikan penyelidikan kasus dugaan asusila antar sesama pegawai KemenKOP UKM usai pelaku dan korban disebut telah berdamai.
Korban pelecehan seksual di Kemenkop UKM akan mengajukan praperadilan atas SP3 kasus asusila yang diduga dilakukan pegawai Kemenkop.