
A hingga Z, Alasan Jaksa Tuntut Mbah Minto 2 Tahun Bui
Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak memaparkan alasan panjang lebar mengapa pihaknya menolak restorative justice dan tetap menuntut Mbah Minto dihukum 2 tahun bui.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak memaparkan alasan panjang lebar mengapa pihaknya menolak restorative justice dan tetap menuntut Mbah Minto dihukum 2 tahun bui.
Kronologi kasus Mbah Minto (74) di Demak yang membela diri melawan pencuri ikan di kolam yang ia jaga, hingga akhirnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Kasmito atau mbah Minto yang membacok pencuri ikan di Demak dituntut 2 tahun penjara. Alasan JPU adalah karena mbah Minto tidak meminta maaf usai membacok.
Mbah Minto yang bela diri lawan pencuri di Demak dituntut dua tahun bui. Jaksa berharap kasus Mbah Minto jadi pelajaran masyarakat agar tak main hakim sendiri.
Pengajuan restorative justice Mbah Minto yang bela diri melawan pencuri ditolak jaksa. Apa alasannya?
Kejari Demak menjelaskan alasan penuntutan dua tahun bui karena kasus Mbah Minto termasuk penganiayaan berat. Apa saja uraiannya? Simak di sini.
Kasmito atau Mbah Minto (74) yang membela diri melawan pencuri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dituntut 2 tahun bui.
Mbah Minto (74) yang bela diri lawan pencuri jalani sidang perdana di PN Demak. Didakwa penganiayaan, Mbah Minto melalui kuasa hukum ajukan restorative justice.
Kasmito atau Mbah Minto (74) yang membela diri melawan pencuri didakwa kasus penganiayaan.
Seorang kakek di Demak, Kasmito (74) atau Mbah Minto penjaga kolam ikan ditahan karena membela diri melawan pencuri. Mbah Minto pun mengaku sempat disetrum.