
KPK Bidik Azis Syamsuddin dengan Pasal Merintangi Penyidikan
KPK membuka opsi membidik Azis Syamsuddin dengan pasal merintangi penyidik. KPK saat ini mengecek keterangan saksi di persidangan.
KPK membuka opsi membidik Azis Syamsuddin dengan pasal merintangi penyidik. KPK saat ini mengecek keterangan saksi di persidangan.
Eks penyidik KPK AKP Robin menghadapi tuntutan dari jaksa KPK atas kasus suap yang diterimanya hari ini. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim yang mengadili kasus suap AKP Robin dibuat geram olehnya. Hakim menegur Robin dinilai telah mengarang cerita tentang rentenir yang ditakutinya.
AKP Robin mengajukan permohonan JC. Mengungkapkan percakapan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili jadi bukti Robin ajukan JC.
Mantan penyidik KPK AKP Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Robin mengakui dia salah dan memalukan institusi KPK dan Polri.
Mantan penyidik KPK AKP Robin beberapa kali mengubah keterangannya di persidangan. Kali ini, keterangan BAP saat menjadi saksi di kasus suapnya. Seperti apa?
Jaksa KPK menyebut mantan penyidik KPK AKP Robin memiliki safe house yang digunakan untuk transaksi pembagian uang suap perkara. Robin pun menjelaskan.
Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa mengaku pernah diminta Azis Syamsuddin menyiapkan fee 8 persen untuk menyetujui DAK Lampung Tengah 2017.
Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto mengungkapkan pemberian fee Rp 2 miliar ke Aliza Gunado.
Azis Syamsuddin memberikan keterangan berbeda dengan saksi lain dalam sidang. Konfrontasi antarsaksi pun didorong untuk digelar.