
MA: Bila Tak Bayar Rp 185 M, Hukuman Maria Lumowa Jadi 32 Tahun Penjara
MA menyatakan Maria Lumowa akan dipenjara 32 tahun apabila dia tidak membayar denda Rp 185 miliar. Jika dia membayar, pidana penjara yang dijalani 18 tahun.
MA menyatakan Maria Lumowa akan dipenjara 32 tahun apabila dia tidak membayar denda Rp 185 miliar. Jika dia membayar, pidana penjara yang dijalani 18 tahun.
Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 2 Agustus 2021. Maria Puline Lumowa tidak terima dan mengajukan kasasi.
Maria Pauline Lumowa dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi. Tercatat berkas kasasi masuk ke MA pada 7 Oktober 2021.
Maria Lumowa hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasus korupsi dan TPPU pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Maria Lumowa dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Maria terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Eks pimpinan cabang BNI Kebayoran Baru bersaksi di sidang Maria Pauline Lumowa. Dia mengungkap soal pencairan L/C yang tidak sesuai prosedur.
Terdakwa kasus pembobolan BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumow,a mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/11).
Kemarin, Maria Lumowa menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri terkait pembobolan Bank BNI Rp 1,7 T. Ada tiga fakta baru dari pemeriksaan Maria Lumowa.
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan sudah ada rapat khusus dipimpin Menko Polhukam untuk membahas mengenai penangkapan buron-buron lain.
ICW meminta Kemenkum HAM tidak larut dalam glorifikasi atas keberhasilan menangkap buron Maria Pauline Lumowa. Seperti apa pandangan ICW?