
Timsus Penuntasan Kasus HAM Dibentuk, Kejagung Akan Selesaikan 13 Kasus
Kejagung akan menyelesaikan 13 kasus pelanggaran HAM yang saat ini masih belum terselesaikan.
Kejagung akan menyelesaikan 13 kasus pelanggaran HAM yang saat ini masih belum terselesaikan.
"Jika JA hendak membahas problem menjalankan tugas sesuai UU 26/2000, silakan datang ke Komnas HAM. Komnas terbuka untuk bekerja sama sesuai UU," kata Amir.
"Ini juga nanti mohon nanti Pak Ketua, jadi kami bisa dipertemukan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Komnas HAM di Kemenko Polhukam.
Menurut Mahfud, saat ini pelanggaran negara terhadap rakyat relatif nihil.
4 anggota parlemen Selandia Baru menemui Menko Polhukam Mahfud Md. Mereka membahas sejumlah isu mulai dari Papua hingga masalah Hak Asasi Manusia (HAM).
Wacana penghidupan lagi Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) muncul di tengah tunggakan penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu.
Menko Polhukam, Mahfud MD, bertekad menyelesaikan kasus HAM di Indonesia yang belum terselesaikan. Begini pernyataan Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud Md memastikan bakal berupaya menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dia bakal membuat prioritas dalam penuntasan kasus HAM. Menurutnya, ada skala prioritas penuntasan kasus HAM.