
Praperadilan soal Century, Zulkifli: Serahkan ke KPK
Ketum PAN Zulkifli Hasan mengaku prihatin dengan putusan praperadilan pada PN Jaksel soal perintah tersangka baru kasus Century.
Ketum PAN Zulkifli Hasan mengaku prihatin dengan putusan praperadilan pada PN Jaksel soal perintah tersangka baru kasus Century.
Wapres JK mempertanyakan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru kasus Century.
Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century.
Mahkamah Agung (MA) menyebut proses peradilan kasus Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan prosedur.
MA menyatakan putusan praperadilan soal penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus Bank Century, merupakan perintah.
Mahkamah Agung (MA) mengatakan putusan berupa perintah penetapan tersangka tidak ada di objek praperadilan.
Hakim praperadilan pada PN Jaksel memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru termasuk mantan Gubernur BI Boediono. Berikut momen Boediono kala diperiksa.
Mantan anggota Pansus Century dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan penanganan terhadap kasus Century tidak boleh diintervensi.
Hakim praperadilan dalam putusannnya memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru kasus Century, yakni para eks pejabat BI, termasuk Boediono.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan KPK tidak pernah berhenti menangani kasus skandal Bank Century.