
Bila Buni Yani Tak Datang Akankah Jaksa Jemput Paksa?
Bila pada akhirnya Buni Yani benar-benar tidak hadir pada hari ini, apakah jaksa akan memanggil Buni Yani lagi atau malah menjemputnya paksa?
Bila pada akhirnya Buni Yani benar-benar tidak hadir pada hari ini, apakah jaksa akan memanggil Buni Yani lagi atau malah menjemputnya paksa?
Jaksa menunggu niat baik Buni Yani datang ke Kejari Depok untuk kepentingan eksekusi putusan hukumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Buni Yani mempersoalkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang diterimanya. Buni Yani pun meminta jaksa tidak tergesa-gesa menjebloskannya ke penjara.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan putusan kasasi memang tidak mencantumkan perintah penahanan karena mengacu pada putusan sebelumnya.
Buni Yani mengaku akan kooperatif menjalani eksekusinya pada Jumat (1/2). Buni Yani akan mengikuti proses hukum yang sudah ditetapkan.
"Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani.
Buni Yani belum menjalani hukuman pidananya selama 18 bulan penjara meski putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Kenapa?
Mahkamah Agung (MA) menegaskan eksekusi Buni Yani atas kasus mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa dilakukan dengan dasar petikan putusan.
Buni Yani menegaskan tidak pernah memotong/mengedit pidato eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Buni Yani mengaku menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi sehingga putusan hukuman tetap 18 bulan penjara.