
Karantina PPLN Tetap Dilaksanakan Terpusat Meski Negatif Covid-19
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) belum dibolehkan melakukan karantina mandiri. Meski dinyatakan negatif, karantina tetap dilakukan secara terpusat.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) belum dibolehkan melakukan karantina mandiri. Meski dinyatakan negatif, karantina tetap dilakukan secara terpusat.
Beredar kabar pendatang dari luar negeri ditawari paket karantina mandiri Rp 19 juta di Bandara Soekarno-Hatta. Begini kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela, dan keluarganya ramai diisukan tidak menjalani karantina selama 10 hari sepulang dari luar negeri.
Ahli epidemiologi menilai diskresi kebijakan karantina mandiri kepada pejabat malah memungkinkan terjadinya pelanggaran. Ini sebabnya.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela, terjerat polemik karantina mandiri setelah kunjungan kerja ke Turki. Mulan segera dipanggil Gerindra.
Berbicara karantina, pejabat di Indonesia diberi dispensasi dengan bisa menjalani karantina mandiri di rumah saat pulang dari luar negeri.
Pejabat eselon satu ke atas diberi hak karantina mandiri usai perjalanan dari luar negeri. Satgas COVID-19 memberikan penjelasan adanya keputusan tersebut.
Aturan karantina mandiri dari luar negeri diterbitkan. Hal ini dimuat dalam SE Satgas COVID terbaru, yaitu Nomor 25 Tahun 2021.
Satgas COVID-19 menerbitkan aturan terbaru terkait prokes perjalanan internasional. Salah satunya mengatur dispensasi durasi karantina mandiri bagi pejabat.
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar ngin karantina bagi pelaku perjalanan internasional dilakukan secara mandiri.