
Maskapai Bisa Angkut Penumpang di Atas 70%, Wajib Sediakan Area Karantina
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan kapasitas penumpang untuk pesawat udara diperbolehkan menampung lebih dari 70% kapasitas angkut.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan kapasitas penumpang untuk pesawat udara diperbolehkan menampung lebih dari 70% kapasitas angkut.
Pemerintah tidak lagi memberlakukan kapasitas maksimal 70% pada pesawat udara penumpang. Benarkah tak ada jaga jarak lagi di dalam pesawat?
Kapasitas maksimal pesawat udara 70% tidak lagi diberlakukan pada SE Kemenhub no 3 tahun 2021.
Pemerintah tidak lagi memberlakukan kapasitas maksimal 70% pada pesawat udara penumpang. Apa alasannya?
Kapasitas maksimal pesawat udara 70% tidak lagi berlaku pada SE Kemenhub no 3 tahun 2021.
Kapasitas maksimal penumpang pesawat sedang dievaluasi pemerintah. Bakal jadi berapa?
Pemerintah sedang melakukan evaluasi untuk menambah kapasitas maksimal penumpang pesawat. Seperti diketahui, saat ini kapasitas maksimal pesawat sebesar 70%.
Menhub Budi Karya mengeluarkan aturan baru sebagai persiapan new normal di tengah pandemi virus Corona. Kini pesawat jenis besar kapasitasnya bisa 70%.