
Berkas Perkara 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke PN Surabaya
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan untuk 5 tersangka telah dilimpahkan Kejati Jatim ke PN Surabaya, Selasa (3/1).
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan untuk 5 tersangka telah dilimpahkan Kejati Jatim ke PN Surabaya, Selasa (3/1).
Kejati Jawa Timur (Jatim) melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan telah dilimpahkan Kejati Jatim ke Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tragedi yang menewaskan 135 orang itu segera disidangkan
Laga klub Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang menjadi duka abadi bagi korban dan keluarga korban meninggal dunia
Pengacara korban tragedi Kanjuruhan menilai tragedi yang menelan 135 korban jiwa tersebut bukanlah kerusuhan melainkan pelanggaran HAM berat.
Mahfud Md mengatakan, pernyataannya menyebut tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Pihak korban Tragedi Kanjuruhan mendesak Komnas HAM membuka kembali penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.
Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang bukan pelanggaran HAM berat. Aremania meradang mendengar itu.
KontraS mengecam pernyataan Mahfud Md yang menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. KontraS menganggap Mahfud Md offside.
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan kategori pelanggaran HAM berat. Berikut penjelasan Mahfud terkait kategori pelanggaran HAM Berat.