
Komnas HAM Ungkap Ada Intimidasi ke Jaksa di Sidang Kanjuruhan
Komnas HAM menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas terhadap dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan.
Komnas HAM menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas terhadap dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan.
Gayus Lumbuun berpendapat langkah kasasi di kasus Kanjuruhan merupakan upaya mencari keadilan hukum atau legal justice. Ada yang divonis bebas di kasus itu.
Berbuatbaik.id memberikan paket kebaikan kepada korban tragedi Kanjuruhan. Ada ratusan penerima paket kebaikan beserta santunan.
Koalisi Masyarakat Sipil melemparkan kritik terkait proses persidangan Tragedi Kanjuruhan. Dalam sidang itu, dari lima terdakwa, dua terdakwa divonis bebas.
Dua perwira polisi divonis bebas oleh PN Surabaya di kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. Kejaksaan Agung menyampaikan akan mengajukan kasasi.
Eks Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Bagaimana respons Polri?
Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya membuat putusan mengejutkan di sidang putusan Tragedi Kanjuruhan. Simak vonis para terdakwa selengkapnya.
Aremania menilai vonis tersebut sesuai dengan prediksi bahwa tak akan ada keadilan dari sidang yang digelar. Sedangkan keluarga korban telah kehabisan kata.
Dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas. Salah satu pertimbangan hakim mengeluarkan vonis itu karena 'arah angin yang mengubah gas air mata'.
AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. AKP Hasdarmawan merupakan mantan Danki Brimob terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.