
John Kei Didakwa 5 Pasal Berlapis di Kasus Penyerangan
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap John Refra alias John Kei terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap John Refra alias John Kei terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi.
John Kei hari ini akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU terkait kasus penyerangan di Green Lake City-Duri Kosambi. Sidang akan digelar di PN Jakbar.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana John Kei terkait kasus penyerangan pada 13 Januari.
Nus Kei menjawab tudingan John Kei soal utang Rp 1 M dengan janji dibayar Rp 2 M. Nus Kei juga berbicara klaim John Kei yang menyebutnya sebagai anak buah.
Melan Refra berharap ayahnya, John Kei, menjalani proses hukum dengan hati yang lapang.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan di 5 lokasi itu mengungkap dengan jelas keterlibatan John Kei sebagai perencana penyerangan terhadap Nus Kei.
Polisi menyebut John Kei memberikan uang tersebut kepada Daniel Farfar untuk menuntaskan misi menghabisi Nus Kei.
Total ada 67 adegan yang diperagakan oleh John Kei dkk dalam rekonstruksi tersebut.
Salah satu temuan baru pada rekonstruksi itu ada penyerahan uang sebesar Rp 10 juta dari John Kei ke anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.
Dalam pertemuan terakhir dengan anak buah di markas di Bekasi, John Kei menyerahkan uang Rp 10 juta kepada anak buahnya, Daniel Farfar.