
Saksi Ahli: Pernyataan 'Jin Buang Anak' Timbulkan Daya Luka
Ahli bahasa hukum Universitas Indonesia, Andika Dutha Bachari menjadi saksi ahli sidang lanjutan kasus 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi.
Ahli bahasa hukum Universitas Indonesia, Andika Dutha Bachari menjadi saksi ahli sidang lanjutan kasus 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi.
Rudiansyah, saksi di sidang kasus 'jin buang anak' membantah pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut banyak lubang tambang di IKN mengandung B3.
Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur, Lampang Bilung, mengatakan seharusnya Edy Mulyadi datang langsung ke Kalimantan untuk meminta maaf secara hukum adat.
Saksi pelapor Edy Mulyadi menyebut jika ucapan Edy soal jin buang anak membuat keonaran di Kalimantan. Terdakwa Edy Mulyadi menampik keterangan itu.
Ketua Dayak mengatakan Edy Mulyadi belum meminta maaf atas ucapan 'tempat jin buang anak' ketika mengkritik IKN. Edy disebut harus disidang adat.
Ketua Dayak Balikpapan, Lampang Bilung, menceritakan reaksi warga setelah Edy Mulyadi berbicara mengenai tempat 'jin buang anak' saat mengkritik IKN.
Hakim ketua Adeng AK menceramahi saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam sidang kasus jin buang anak Edy Mulyadi, kenapa?
Sidang kasus "jin buang anak" Edy Mulyadi berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi. Saksi Mei Christhy menilai ucapan Edy mengganggu keamanan dan ketertiban.
Salah satu pelapor Edy Mulyadi, Kaleb Elenvensi, mengaku tidak terima dengan pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi IKN adalah 'tempat jin buang anak'.
Sidang kasus keonaran 'tempat jin buang anak' Edy Mulyadi memanas. Usai terjadi cekcok, jaksa menilai hakim tidak fair dan merasa berat sebelah.