
RI Perlu Impor Gula untuk Jaga Pasokan, tapi...
Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/2017 terkait impor gula mendapat sorotan.
Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/2017 terkait impor gula mendapat sorotan.
Pada peraturan yang berlaku saat ini, impor bahan baku gula hanya diberikan untuk pabrik gula baru. Bagaimana versi yang direvisi? berikut fakta-faktanya:
Pabrik gula eksisting ini akan diberikan izin impor bahan baku dengan syarat kebun tebu mereka mengalami kesulitan.
Sekjen Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsyin meminta, pemerintah tidak perlu lagi menambah kuota impor gula kristal putih (GKP) di 2021.
Kementerian Pertanian mencari alternatif bahan baku gula selain tebu. Tujuannya untuk menekan impor gula yang besarnya hingga jutaan ton.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pada jajarannya untuk menyelesaikan persoalan sejumlah komoditas terutama pada komoditas yang masih impor.
Rencana pemerintah membuka impor gula ke pelaku industri makanan dan minuman harus diperhitungkan matang. Jangan malah merugikan petani dan produsen lokal.
MenkoKemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pelaku industri Mamin bisa melakukan impor gula dan garam tanpa perlu lewat importir..
Petani Tebu yang tergabung dalam APTRI khawatir RI bakal kebanjiran gula impor gara-gara aturan pemerintah. Aturan apa yang dimaksud?
Untuk industri makanan dan lainnya yang membutuhkan garam dan gula diharuskan mengajukan permohonan rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian.