
Polisi Minta Klarifikasi Media Pemuat 'Hoax', Dewan Pers Beri Penjelasan
Dewan Pers menjelaskan, media berbadan hukum baik yang terdaftar di Dewan Pers atau tidak, tidak bisa langsung dipidana
Dewan Pers menjelaskan, media berbadan hukum baik yang terdaftar di Dewan Pers atau tidak, tidak bisa langsung dipidana
Dewan Pers menanggapi kasus berita 'Partai Komunis China Desak FPI Bubar'. Berita tersebut dicap hoax oleh polisi. Berita itu dimuat media terdaftar Dewan Pers.
Berita 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI' dimuat di law-justice.co. Di artikel, tertulis sumber berasal dari keuangannews.id.
Situs sumber awal terkait berita hoax 'Partai Komunis China Desak FPI Bubar' tak terdaftar dalam Dewan Pers. Info hoax itu membuat satu warga ditangkap polisi.
Permintaan maaf Ardian dilatarbelakangi pernyataan polisi yang menyebut berita itu hoax. Ardian dibina dan unggahannya diberi cap hoax oleh polisi.
Ardian dianggap menyebarkan berita bohong soal pembubaran FPI. Berita itu berjudul 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI'.
Polri meminta masyarakat waspada terhadap upaya-upaya provokasi menjelang pergantian tahun.
NU menyampaikan refleksi akhir tahun terkait perkembangan penyebaran informasi di media sosial. PBNU memberi perhatian pada beredarnya hoax di iklim demokrasi.
Sebuah video yang dikabarkan di Istora Senayan, GBK disebut-sebut menampung pasien Covid-19. Merespon hal itu, Manajemen PPK GBK membantahnya.
Komnas HAM menemukan banyak hoax terkait penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Polri memastikan akan menyelidikinya.