
Kasasi Ditolak, Anggota The Power of Emak-emak Dibui 18 Bulan karena Share Hoax
Anggota The Power of Emak-emak, Titi Setiawati, dihukum 18 bulan penjara karena men-share hoax '7 Kontainer Surat Suara Tercoblos' setelah kasasinya ditolak.
Anggota The Power of Emak-emak, Titi Setiawati, dihukum 18 bulan penjara karena men-share hoax '7 Kontainer Surat Suara Tercoblos' setelah kasasinya ditolak.
Hoax 7 kontainer surat suara tercoblos menjelang Pemilu 2019 menyeret banyak pelaku. Salah satunya pensiunan TNI AD Sugiyono. Bagaimana ceritanya?
Hati-hati menshare berita yang belum jelas sumbernya. Baik di medsos ataupun di grup WhatsApp. Bisa-bisa Anda dipenjara!
Hoax itu yang disebar lewat Grup WhatsApp 'Gerakan Nasional Presidium Prabowo' sehingga menjadi hoax. Penyebarnya pun ditangkap, salah satunya Mujiman.
PN Tanjung Pati, Sumbar, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada dokter hewan Syahrizal. Bagaimana ceritanya?
Iwan Kurniawan dihukum 2 tahun penjara. Sebab, Iwan tidak bisa mengendalikan jempolnya dan ikut menyebarkan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos.
Jelang Pemilu 2019, berita bohong banyak beredar. Salah satunya berita bohong '7 kontainer surat suara tercoblos' yang dihembuskan untuk mendelegitimasi KPU.
KPU tengah menyelidiki keaslian surat suara yang telah tercoblos di Malaysia. KPU mengatakan banyak cara untuk mengetahui keaslian surat suara.
Penemuan sejumlah surat suara yang sudah tercoblos di Malaysia bikin heboh. Partai NasDem pun mengingatkan soal hoax 7 kontainer surat suara tercoblos.
Kepala Biro (Karo) Hukum Setjen KPU Sigit Joyowardono menyebut informasi hoax 7 kontainer surat suara tercoblos merupakan bentuk provokasi ke masyarakat.