
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Swab RS Ummi
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong.
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong.
Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) ricuh dengan polisi di flyover Stasiun Klender. Meski begitu, sidang pembacaan vonis Habib Rizieq tetap dimulai.
Polisi menemukan pisau dan katapel saat memeriksa pria yang diduga simpatisan Habib Rizieq saat melintas di sekitar PN Jaktim.
Polisi mengamankan sekitar 10 orang yang diduga simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Jadi PA 212 tidak pernah mengimbau untuk datang, tapi juga tidak bisa melarang pencinta HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Slamet Maarif.
Habib Rizieq Syihab tak memungkiri bahwa dia dan tim penasihat hukumnya sering terlibat perdebatan dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa kasus swab palsu RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Syihab membandingkan kasusnya dengan kasus yang menyeret Ahok, Djoko Tjandra hingga Novel Baswedan.
Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat menyampaikan pleidoi dalam kasus tes swab Habib Rizieq. Andi menekankan bahwa pernyataan JPU tak sesuai dengan fakta persidangan.
Lembaga Survei Parameter Politik Indonesia mengatakan nama mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab masuk ke dalam daftar capres 2024.
Habib Rizieq mengaku punya alasan tersendiri sehingga ogah ikut tes COVID-19 oleh Satgas Kota Bogor. Apa itu?