
Seperti Tak Ada PSBB Transisi di Petamburan, Dinkes DKI: Ini Jadi PR Bersama
PSBB transisi mengatur agar warga menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Namun prinsip PSBB seolah terabaikan dalam penyambutan kepulangan Habib Rizieq.
PSBB transisi mengatur agar warga menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Namun prinsip PSBB seolah terabaikan dalam penyambutan kepulangan Habib Rizieq.
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab telah kembali ke Indonesia sejak kemarin. Kedatangan sang ulama disambut banyak simpatisan di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepulangan Habib Rizieq menarik banyak kerumunan orang. Satgas COVID-19 mendorong Satgas DKI mengantisipasi munculnya klaster baru penularan virus Corona.
Ribuan orang menyambut kepulangan Habib Rizieq Shihab. Di tengah momen penyambutan itu terjadi insiden orang pingsan hingga meninggal dunia.
Beberapa fasilitas pendukung di Terminal 3 Bandara Soetta rusak saat massa menjemput Habib Rizieq Syihab. PA 212 meminta maaf atas kejadian itu.
Penjemputan kepulangan Habib Rizieq melibatkan banyak kerumunan orang. Dinas Kesehatan DKI meminta warga penjemput yang bergejala Corona untuk segera periksa.
Kepulangan Habib Rizieq ada bagian yang tak sesuai dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Petamburan. Begini ceritanya.
Habib Rizieq perlu mengkarantina diri selama 14 hari sejak kepulangannya dari luar negeri. Satgas COVID-19 pusat mewajibkan Satgas COVID-19 DKI untuk memantau.
Habib Rizieq menceritakan kehidupannya di Saudi hingga soal rekonsiliasi setibanya di RI. Dia juga menyebut ada upaya menggagalkan dirinya pulang ke Tanah Air.
Berdasar Surat Menkes, maka Habib Rizieq harus karantina diri 14 hari. Lurah Petamburan sebagai perangkat Satgas COVID-19 menyatakan ini urusan "orang besar".