
Kalbar Tetap Sanksi Batik Air karena Tak Mau Dianggap Toleransi Pelanggar
Gubernur Kalbar tetap memberikan sanksi ke maskapai Batik Air berupa larangan terbang ke Pontianak. Ini dilakukan agar tidak ada toleransi kepada pelanggar.
Gubernur Kalbar tetap memberikan sanksi ke maskapai Batik Air berupa larangan terbang ke Pontianak. Ini dilakukan agar tidak ada toleransi kepada pelanggar.
Komisi V DPR meminta pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
Komisi IX DPR memuji sikap Gubernur Kalbar Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak usai ada temuan 5 penumpang positif.
PAN mengapresiasi langkah Gubernur Kalbar Surtamidji dalam membongkar praktik pemalsuan suket ini oleh penumpang Batik Air.
Keputusan larangan terbang untuk beberapa maskapai dari Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji dapat kritik. Kritik dan protes datang dari INACA.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang Batik Air terbang ke Pontianak selama 10 hari. Lantas bagaimana penumpang yang sudah beli tiket?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun buka suara merespons Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji yang melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak.
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji melarang Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan. Sutarmidji juga menyentil pihak Kemenhub.
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji melarang Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan. Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2020.
Gubernur Kalbar Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan, per tanggal 24 Desember 2020.