
Bareskrim Buka Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Kasus Grabtoko
Bareskrim Polri membuka kemungkinan terkait adanya tersangka baru di kasus dugaan penipuan Grabtoko.
Bareskrim Polri membuka kemungkinan terkait adanya tersangka baru di kasus dugaan penipuan Grabtoko.
Terbaru, Bareskrim Polri telah memeriksa supervisor dan head sales perusahaan e-commerce itu.
Bareskrim Polri telah memeriksa dua karyawan PT Grab Toko (Grabtoko.com) sebagai saksi terkait kasus penipuan daring dan pencucian uang.
Polri mengatakan pemilik Grabtoko telah melakukan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen sejak awal Desember 2020.
Saat ini, Kepolisian telah menangkap bos Grabtoko, yakni Yudha Manggala Putra (33). Yudha langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri mengatakan bos Grabtoko.com menyewa tempat untuk dijadikan kantor di kawasan Kuningan, Jaksel. Tersangka juga mempekerjakan 6 orang CS.
Sigit menuturkan ada 980 pembeli yang melakukan transaksi pembayaran di Grabtoko. Namun, Grabtoko hanya mengirimkan barang ke 9 pembeli.
Bos Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra (33), diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency.
Bareskrim Polri mengungkapkan korban dari Grabtoko mencapai 980 orang. Sementara itu total kerugian yang dialami konsumennya ditaksir sebanyak Rp 17 miliar.
Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra, pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com). Yudha ditangkap pada Sabtu (9/1).