
Aksi Tipu-tipu Bos Grabtoko Bikin 12 Korban Rugi Rp 195 Juta Lebih
Aksi tipu-tipu bos Grabtoko Yudha Manggala Putra yang merugikan korban hingga ratusan juta ini terungkap dalam putusan persidangan.
Aksi tipu-tipu bos Grabtoko Yudha Manggala Putra yang merugikan korban hingga ratusan juta ini terungkap dalam putusan persidangan.
Bos Grabtoko, Yudha Manggala Putra, divonis 4 tahun penjara terkait kasus menyebarkan berita bohong dan menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik.
Bareskrim Polri membuka kemungkinan terkait adanya tersangka baru di kasus dugaan penipuan Grabtoko.
Terbaru, Bareskrim Polri telah memeriksa supervisor dan head sales perusahaan e-commerce itu.
Bareskrim Polri telah memeriksa dua karyawan PT Grab Toko (Grabtoko.com) sebagai saksi terkait kasus penipuan daring dan pencucian uang.
Polri mengatakan pemilik Grabtoko telah melakukan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen sejak awal Desember 2020.
Saat ini, Kepolisian telah menangkap bos Grabtoko, yakni Yudha Manggala Putra (33). Yudha langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri mengatakan bos Grabtoko.com menyewa tempat untuk dijadikan kantor di kawasan Kuningan, Jaksel. Tersangka juga mempekerjakan 6 orang CS.
Sigit menuturkan ada 980 pembeli yang melakukan transaksi pembayaran di Grabtoko. Namun, Grabtoko hanya mengirimkan barang ke 9 pembeli.
Bos Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra (33), diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency.