
Penyuap Eks Anggota DPR Fayakhun Andriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Erwin Arief dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Erwin diyakini jaksa bersalah menyuap Fayakhun Andriadi.
Sales Engineering PT Rohde and Schwarz Indonesia, Sigit Susanto, mengaku pernah dimarahi terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Bakamla, Erwin Sya'af.
Erwin Sya'af Arief didakwa memberikan suap sebesar USD 911.480 atau Rp 12 miliar lebih ke Fayakhun Andriadi ketika menjabat sebagai anggota DPR.
DPR melantik sejumlah anggota pengganti antarwaktu (PAW). Salah satunya Musthafa Bakri, yang menggantikan Fayakhun Andriadi dari Fraksi Golkar.
Mantan anggota DPR, Fayakhun Andriadi, menerima putusan majelis hakim terhadap kasus suap proyek di Bakamla.
Selain hukuman pidana, eks anggota DPR Fayakhun Andriadi divonis pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Mantan anggota DPR, Fayakhun Andriadi, menjalani sidang putusan kasus suap proyek di Bakamla hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi mengakui kesalahannya menerima uang terkait proyek di Bakamla. Dia mengaku menyesal.