
Haris-Fatia Tersangka, Pengamat UNS: Ada Kesenjangan Akses Hukum
Pengamat Sosiologi Universitas Sebelas Maret (UNS) menilai penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukti adanya kesenjangan dalam akses hukum.
Pengamat Sosiologi Universitas Sebelas Maret (UNS) menilai penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukti adanya kesenjangan dalam akses hukum.
"Dalam aspek sebagai kajian objek ini terburu buru, karena ini suatu bentuk pernyataan 'akademis' kajian penelitian," kata Hibnu.
"Jangan sampai preseden seperti ini akan membuat membungkam, membungkam daripada keberanian masyarakat untuk mengoreksi," ujar Pakar Hukum Undip Pujiyono.
Haris Azhar meminta polisi memeriksa saksi-saksi yang diajukan pihaknya di kasus 'Lord Luhut'. Ini dilakukan agar polisi berimbang dalam menangani kasus itu.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut. Dua pihak ini pun terus berseteru.
Pemeriksaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah selesai. Keduanya ditanya soal riset yang menyebutkan Luhut terkait di bisnis tambang Papua.
Pemeriksaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan telah selesai. Keduanya tidak ditahan.
Polda Metro Jaya membantah dugaan adanya kriminalisasi terhadap berbagai aktivis dan pengkritik pemerintah dalam kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia.
Fatia meminta Luhut secara gentle mencabut laporan polisi. Jubir Luhut meminta Fatia membuktikan ucapannya di pengadilan.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka di kasus 'Lord Luhut'. Fatia mengaku siap jika harus ditahan polisi.