
Jaksa KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
KPK mengajukan upaya kasasi terhadap vonis eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Memori kasasi sudah diserahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
KPK mengajukan upaya kasasi terhadap vonis eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Memori kasasi sudah diserahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Permohonan banding mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan kandas. Wahyu dinyatakan terbukti menerima suap sehingga tetap dihukum 6 tahun penjara.
Majelis hakim tidak mencabut hak politik Wahyu yang telah divonis 6 tahun penjara. Hakim mengatakan Wahyu dijatuhi pidana yang bersifat pembinaan.
Majelis hakim menoak pengajuan justice collaborator (JC) mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. JC yang diajukan Wahyu dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
"Karena tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana hukum pidana karena terdakwa dijatuhi hukum pidana namun masih bersifat pembinaan," ujar hakim Susanti.
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun bui. Ia dinyatakan bersalah karena terima suap terkait PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan hari ini bakal menghadapi sidang terkait kasus suap. Wahyu akan menghadapi putusan bersama Agustiani Tio Fridelina.