
Dinilai Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus Pelindo II, Ini Kata KPK
KPK mengatakan pihaknya tetap berkomunikasi dengan BPK dan BPKP soal penghitungan kerugian negara terkait kasus korupsi.
KPK mengatakan pihaknya tetap berkomunikasi dengan BPK dan BPKP soal penghitungan kerugian negara terkait kasus korupsi.
Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino akan menghadapi sidang vonis kasus korupsi 3 unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino sebelumnya dituntut jaksa 6 tahun penjara.
"Kami juga manusia kalau terus digoyang kami bisa marah atau jatuh," kata hakim.
"Saya ingin sampaikan, saya berdoa semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kalian," tutur RJ Lino.
RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino pun menyampaikan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.
Jaksa KPK juga menuntut pihak Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) membayar uang pengganti.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
RJ Lino mengatakan penandatanganan kontrak QCC sebelum proses selesai hanya sebuah seremonial.
Jaksa KPK mengonfirmasi tentang pertemuan RJ Lino dengan HDHM China, perusahaan yang mengerjakan proyek quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Saksi mengungkap kontrak yang ditandatangani PT Pelindo II dengan perusahaan Wuxi HDHM terkait proyek pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) kosong.