
Putusan Inkrah, Dosen Unsyiah Aceh Kritik Kampus di Grup WA Dibui 3 Bulan
Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan bui serta denda Rp 10 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 bulan.
Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan bui serta denda Rp 10 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 bulan.
Upaya hukum berupa banding yang diajukan dosen Unsyiah, Saiful Mahdi, ditolak oleh PT Banda Aceh. Saiful memutuskan mengajukan kasasi.
Seorang dosen di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh dinyatakan positif Corona.
Berkas kasus Dosen Fakultas MIPA Saiful Mahdi yang dipolisikan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi gara-gara komentar di WatsApp.