
Jika DJP Online Error, Harus Bagaimana?
DJP Online merupakan situs milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang isinya berbagai macam aplikasi perpajakan. Lalu bagaimana jika DJP Online error?
DJP Online merupakan situs milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang isinya berbagai macam aplikasi perpajakan. Lalu bagaimana jika DJP Online error?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kini semakin mudah dengan lapor pajak online atau e-Filing DJP online.
Direktorat Jenderal Pajak dengan didukung himbara hadir memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak dari beragam channel yang ada.
Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019, jatuh tempo pada hari Kamis (30/4/2020). Ingat! Ini hari terakhir lho yaa...
SPT online berisi informasi Penghitungan, objek, dan kewajiban pajak. Berikut cara mengisi SPT Online supaya cermat dan tidak bingung.
Ingat, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2020.
Mau lapor SPT Pajak 2019 tapi bingung caranya bagaimana? Ini langkah-langkahnya.
"Kami juga menghimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor walaupun terlambat,"
"Persisnya untuk e-filing itu sebanyak 10,463 juta atau 92,52%,"
"Sampai 1 April 2019 tadi malam, sebanyak 11,309 juta SPT Tahunan yang disampaikan, termasuk 278 ribu dari WP Badan,"