detikFinanceSelasa, 04 Feb 2020 15:25 WIB
Jangan Lupa! Barang Impor Rp 45.000 Mulai Kena Pajak
Kepala Sub Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan bahwa kebijakan itu sudah resmi berlaku sejak 30 Januari 2020.












































