
Eks Dirut Jiwasraya Dituntut 20 Tahun Penjara
Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro melaporkan Dirut Jiwasraya Hexana Trisasongko atas dugaan fitnah. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya.
Benny Tjokro merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Hexana mengaku kedatangannya bukan dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi.
Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, diperiksa oleh penyidik Kejagung. Pemeriksaan eks Direktur Utama Jiwasraya dilakukan di gedung KPK.
Bos PT Tram, Heru Hidayat ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait kasus Jiwasraya. Kuasa hukum mempertanyakan alat bukti hingga proses penahanan kliennya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan lima orang tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Istana mengapresiasi kinerja Kejagung.