
Pengusaha Penting Nih! Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor
Bank Indonesia (BI) merombak ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).
Bank Indonesia (BI) merombak ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).
Nantinya, akan ada kewajiban bagi eksportir untuk mengonversikan devisa dari dolar atau valas lainnya ke rupiah.
Pemerintah akan memberikan denda kepada eksportir yang terbukti tidak membawa pulang devisa hasil ekspor SDA ke dalam negeri. Tapi juga ada insentif menanti!
Pemerintah mengenakan sanksi berupa denda kepada eksportir yang kedapatan tidak meletakkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri.
Denda tersebut akan diberikan jika eksportir terbukti tidak menyimpan defisa hasil ekspor di dalam negeri. Apakah langkah tersebut efektif?
Kemenkeu menerbitkan PMK Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor, pengusaha setuju?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan siap memberikan insentif kepada eksportir yang membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) ke tanah air.
Kementerian Keuangan bakal memberikan sanksi berupa denda kepada eksportir yang terbukti tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE)ke dalam negeri.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati bakal memberikan denda kepada eksportir yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke tanah air.
Beleid tersebut akan semakin memperkuat pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk mengidentifikasi DHE SDA eksportir.