
Kemenkes Tanggapi Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen: Harusnya 25 Persen
Kementerian Kesehatan menanggapi kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai rokok 10 persen. Kemenkes menilai tarif cukai seharusnya lebih tinggi.
Kementerian Kesehatan menanggapi kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai rokok 10 persen. Kemenkes menilai tarif cukai seharusnya lebih tinggi.
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen. Kebijakan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok di Indonesia.