
PNS Dapat 8 Hari Cuti Bersama, Ini Daftar Long Weekend 2023
Presiden Jokowi menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023. Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyak delapan hari.
Presiden Jokowi menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023. Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyak delapan hari.
Jokowi telah menetapkan cuti bersama untuk ASN/PNS sebanyak 8 hari di 2023. Pengusaha berharap agar cuti bersama ini tidak mengganggu pelayanan publik.
Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai jumlah cuti bersama PNS kelamaan.
Sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi bahwa cuti bersama bagi PNS pada 2023 sebanyak 8 hari. Hari besar apa saja? Simak selengkapnya.
Tanggal cuti bersama untuk para aparatur sipil negara (ASN/PNS) pada tahun 2023 ditetapkan selama delapan hari. Berikut rinciannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023. Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyak delapan hari.
Pada Januari 2023, terdapat sejumlah hari libur nasional atau tanggal merah. Selain itu Penetapan itu diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Diantaranya ada tahun baru 2023, Imlek, hari buruh, idul fitri dan lain lain
Apakah cuti bersama memotong cuti tahunan 2023? Seperti diketahui cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengklarifikasi, 26 Desember 2022 besok tidak libur. Sebenarnya, 26 Desember adalah hari libur, tapi tahun depan.