
Cukai Sudah Naik, Pemerintah Diminta Awasi Harga Rokok
Pemerintah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap harga rokok.
Pemerintah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap harga rokok.
Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12% pada 2022 diharapkan dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi tembakau.
Pergeseran konsumsi rokok ke produk yang lebih murah diperkirakan bakal tetap marak pada 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan peraturan PPKM Jakarta Terbaru.
Kebijakan pemerintah yang menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) dan cukai rokok pada masa resesi ekonomi dan pendemi disesalkan berbagai pihak.
GAPPRI menyoroti kebijakan pemerintah terkait kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dalam 3 tahun terakhir yang sangat eksesif dan efek berganda.
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Jakarta membongkar peredaran rokok ilegal. Kerugian negara ratusan juta rupiah.
Harga rokok resmi naik per Sabtu (1/1). Kementerian Keuangan menaikkan CHT atau cukai rokok untuk tahun 2022 rata-rata 12%.
Kementerian Keuangan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022 rata-rata 12%. Namun minimarket belum menyesuaikan label harga.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022.