
Jangan Salah! Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Semua harta yang dimiliki atau diperoleh sepanjang 2022 lalu harus dilaporkan ke SPT Pajak tahun ini. Ini daftar harta yang harus dilaporkan ke SPT Tahunan.
Semua harta yang dimiliki atau diperoleh sepanjang 2022 lalu harus dilaporkan ke SPT Pajak tahun ini. Ini daftar harta yang harus dilaporkan ke SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP.
Wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Pelaporan SPT semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing.
Setiap WNI yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Simak cara lengkap lapor SPT di bawah ini.
Batas akhir lapor SPT tahunan 2021 Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah 31 Maret 2022.
Cara lapor SPT tahunan 2021 cukup mudah untuk dilakukan. Ikuti langkah ini.
Cara lapor SPT tahunan 2021 sangat mudah untuk dilakukan.
Cek di sini cara lapor SPT Pajak Online via e-filling dan e-form.
Jangan sampai telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Jika telat, siap-siap mendapat rangkaian 'surat cinta' dari Pajak.