
Tolak UU Cipta Kerja-Aturan Potong Gaji, Buruh Mau Mogok Nasional
Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5 Tahun 2023. Mereka berencana mogok nasional
Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5 Tahun 2023. Mereka berencana mogok nasional
Beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan terkait 25 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Duta Sentosa Yasa atau MR DIY Indonesia.
Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (21/3) kemarin.
Said Iqbal akan menginstruksikan kepada para buruh yang terdampak untuk melaporkan para pengusaha yang memotong gaji mereka atas tindak pidana.
Buruh menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor bisa potong gaji karyawan hingga 25%
Tolak Peraturan Menaker, buruh akan gugat ke PTUN dan gelar demonstrasi di Kemnaker pada 21 Maret.
Berikut ini 4 Alasan buruh tolak keras aturan eksportir bisa potong gaji karyawan 25%.
Pemerintah memperbolehkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor memangkas upah pekerja maksimal 25 persen. Buruh di Batam menolak aturan baru itu.
Buruh di Sukabumi menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Alasannya, Permenaker itu dinilai merugikan buruh dan lebih berpihak kepada pengusaha.
Partai buruh dan organisasi serikat buruh bereaksi setelah mengetahui aturan industri padat karya berorientasi ekspor boleh memangkas upah pekerja maksimal 25%.