
Ekspresi Hendra Kurniawan Usai Dituntut 3 Tahun Penjara
Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, Jumat (27/1). Jaksa menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dengan 3 tahun penjara.
Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, Jumat (27/1). Jaksa menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dengan 3 tahun penjara.
Hendra Kurniawan mengaku tak pernah menerima laporan AKBP Arif Rachman terkait CCTV Brigadir Yosua masih hidup. Jika tahu, dia klaim bakal melaporkan pimpinan.
Saat itu Arif juga melaporkan ke Hendra soal olah TKP oleh tim khusus (timsus) yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sambo tak ceritakan skenario pembunuhan Brigadir Yosua kepada Hendra Kurniawan. Kuasa Hukum anggap pernyataan Sambo menjadi tanda HK cuma korban.
JPU dan Pengacara Sambo meminta sidang pembunuhan Yosua ditunda hingga Januari 2023 karena banyak anggota tim JPU yang 'tumbang'. Permintaan itu ditolak hakim.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto mengaku tidak berdaya melawan atau menolak perintah Kombes Agus Nurpatria.
Pengacara AKP Irfan Widyanto menginterupsi jaksa yang hendak memperlihatkan berkas hasil pemeriksaan kode etik Polri milik Brigjen Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan mengaku tak tahu bahwa AKP Irfan Widyanto telah mengambil CCTV di Duren Tiga. Ia baru tahu saat dikumpulkan oleh Wakapolri.
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan mempertanyakan pemecatannya dari Polri gegara tidak profesional di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tak mengerti kenapa dirinya dinilai tidak profesional dalam penanganan tewasnya Yosua.