
Jejak Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari Berujung Bui untuk Brigadir AM
Rangkaian persidangan Brigadir Abdul Malik (AM) berakhir. Brigadir AM dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan mahasiswa, Randi, di Kendari.
Rangkaian persidangan Brigadir Abdul Malik (AM) berakhir. Brigadir AM dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan mahasiswa, Randi, di Kendari.
Brigadir AM divonis 4 tahun penjara terkait penembakan mahasiswa Randi di Kendari. Brigadir AM dinyatakan bersalah, kelalaiannya menyebabkan orang tewas.
Brigadir AM bakal menjalani sidang vonis terkait kasus penembakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini di PN Jakarta Selatan.
Sejumlah persidangan terkena dampak lockdown PN Jaksel, salah satunya sidang putusan kasus penembakan mahasiswa Kendari, terdakwa Brigadir Abdul Malik (AM).
Brigadir AM dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Kendari bernama Randi yang diduga tertembak saat mengikuti demo.
Sidang tuntutan Brigadir AM, terdakwa kasus tewasnya mahasiswa UHO, Kendari, bernama Randi ditunda. JPU belum rampung menyusun surat tuntutan.
Sidang pembacaan surat tuntutan Brigadir Abdul Malik (AM), terdakwa kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, ditunda karena jaksa belum siap.
Brigadir AM menjalani sidang tuntutan terkait kasus tewasnya mahasiswa UHO bernama Randi, yang tewas diduga tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sultra.
"Kami simpulkan bahwa anak peluru itu ditembakkan dari senjata api jenis HS9 dengan nomor seri H26298 milik atas nama Abdul Malik (AM)," kata Wiji Purnomo.
Dokter ini mengaku mengeluarkan proyektil peluru dari perempuan yang diduga terkena peluru nyasar.