
Selama PPKM Darurat, UMKM Dapat Bansos Rp 1,2 Juta
Pemerintah akan menambah target penerima bantuan produktif untuk usaha kecil (BPUM). Sebanyak 3 juta UMKM berhak dapat bantuan Rp 1,2 juta selama PPKM Darurat.
Pemerintah akan menambah target penerima bantuan produktif untuk usaha kecil (BPUM). Sebanyak 3 juta UMKM berhak dapat bantuan Rp 1,2 juta selama PPKM Darurat.
Pandemi virus Corona (COVID-19) yang makin gawat membuat pemerintah memperketat PPKM Mikro. Hal itu berpengaruh pada penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Kementerian Koperasi dan UMKM buka suara soal sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai masalah pada anggaran program BPUM alias BLT UMKM.
KemenkopUKM terus melakukan serangkaian proses verifikasi data penerima program BPUM secara berjenjang
BPK dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 menemukan adanya kebocoran anggaran untuk BPUM alias BLT UMKM.
Dalam laporan itu BPK menyatakan total anggaran yang bermasalah pada program BPUM yang dipegang Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp 1,18 triliun.
Setiap penerima BLT UMKM ini akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1,2 juta. Dana bantuan BLT UMKM akan disalurkan melalui bank BNI atau BRI.
Hasil survei Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 99% pelaku UMKM sudah menerima dan menggunakan BLT UMKM.
Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan, isu perseroan menahan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM tidak tepat.
Program bantuan dengan nama bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta telah memasuki tahap 3.