
Tugas Menanti Dosen USU Usai Bebas di Kasus Hoax 'Bom Pengalihan Isu'
Himma Dewiyana Lubis segera bertugas lagi sebagai dosen, mengajar mahasiswa di USU. Dia telah bebas dari kasus dugaan penyebaran hoax 'bom pengalihan isu'.
Himma Dewiyana Lubis segera bertugas lagi sebagai dosen, mengajar mahasiswa di USU. Dia telah bebas dari kasus dugaan penyebaran hoax 'bom pengalihan isu'.
MA memvonis bebas dosen USU, Himma, di kasus dugaan penyebaran hoax 'bom Surabaya adalah pengalihan isu'. Pihak USU menyatakan menghormati putusan MA.
Dosen Universitas Sumatera utara (USU), Himma Dewiyana Lubis, divonis bebas Mahkamah Agung (MA). Ini 15 alasan MA.
Mahkamah Agung membebaskan dosen USU Himma Dewiyana Lubis. Himma didakwa menyebarkan hoax bom Surabaya adalah pengalihan isu #2019 Ganti Presiden.
Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis, dihukum 1 tahun penjara karena terbukti menyebarkan hoax 'bom Surabaya pengalihan isu'. Selama proses sidang, ia tak ditahan.
Dosen USU Dewiyana Lubis hanya dijatuhi hukuman percobaan dan lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. Jaksa pun banding dan nasib Himma kini di PT Medan.
Dosen USU lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. PN Medan hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma karena kasus penyebaran hoaks.
Himma Dewiyana Lubis lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma karena kasus penyebaran hoaks.
Himma dituntut 1 tahun penjara dan akan menghadapi vonis hari ini. Dosen USU ini dinilai jaksa terbukti menyebarkan hoaks 'bom Surabaya pengailhan isu'.
Seluruh elemen warga Kota Surabaya mengelar reflesksi satu tahun tragedi bom di Kota Surabaya. Mereka mengelar doa bersama dan mendeklrasikan melawan terorisme.