
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara. Syahganda terbukti menyebarkan hoax hingga muncul kericuhan dalam demo menolak UU Cipta Kerja.
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara. Syahganda terbukti menyebarkan hoax hingga muncul kericuhan dalam demo menolak UU Cipta Kerja.
Polisi berhasil menangkap pelaku penyebaran hoax soal babi ngepet di Sawangan, Depok. Pelaku, AI, merupakan otak yang merekayasa kasus babi ngepet.
Syahganda Nainggolan hari ini menjalani sidang vonis perkara berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Prada Muhammad Ilham (MI) akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Prada Ilham kembali menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dia dituntut 1,5 tahun penjara.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani ungkap manfaat UU Cipta Kerja di sidang perkara berita bohong yang menjerat Jumhur Hidayat.
Majelis Hakim PN akan membacakan putusan sela pada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja, Jumhur Hidaya hari ini.
Pengacara Syahganda Nainggolan meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang memeriksa saksi bernama Hendra. Ia menilai ada ketidaksesuaian keterangan Hendra
Isu liar seperti Maaher disiksa sebelum meninggal pun bermunculan. Polri menegaskan kalau Ustadz Maaher meninggal karena sakit.
Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong mengenai omnibus law UU Ciptaker. Jumhur Hidayat menolak dakwaan dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.