
Tak Ada Unsur Pidananya, Polisi Setop Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok
Penyelidikan kasus beras bansos dikubur di Depok dihentikan. Kasus tersebut ditutup lantaran tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Penyelidikan kasus beras bansos dikubur di Depok dihentikan. Kasus tersebut ditutup lantaran tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Polda Metro menghentikan penyelidikan kasus beras bansos dikubur di Depok. Polisi menyebut tak ada pidana terkait beras bansos yang dikubur itu.
Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea, menegaskan pihaknya akan melaporkan Rudi Samin, pria yang mengaku sebagai pemilik lahan lokasi beras bansos dikubur.
JNE mengatakan beras bansos sengaja dikubur di tanah lapang Sukmajaya, Depok, karena rusak dan busuk. JNE meminta maaf karena ada kegaduhan akibat hal itu.
Momen pihak JNE menunjukkan proses pembuangan beras bantuan presiden di Depok. JNE menegaskan bahwa beras tersebut sudah rusak akibat kehujanan.
Pengacara JNE, Hotman Paris, menunjukkan momen petugas JNE menuangkan beras bantuan sosial (bansos) ke lubang yang kemudian ditutup lagi dengan tanah di Depok.
JNE menegaskan mengubur beras bantuan Presiden dikarenakan rusak, JNE membantah beras tersebut ditimbun.
Polisi menyatakan menghentikan penyelidikan kasus beras bansos dikubur di Depok, Jawa Barat. Hal itu dilakukan, lantaran polisi tak menemukan unsur pidana.
Pengacara JNE, Hotman Paris, mengancam melaporkan pria bernama Rudi Samin yang mengaku sebagai pemilik lahan lokasi beras bansos dikubur di Depok, Jawa Barat.
DPRD Depok mendatangi lokasi beras bansos dikubur di Kelurahan Tirtajaya. DPRD bakal menemui pihak JNE untuk memastikan tujuan penyaluran beras bansos tersebut.