
Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Bui Seumur Hidup
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. B
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. B
Benny Tjokro dan Heru Hidayat jalani sidang tuntutan kasus korupsi Jiwasraya. Sidang dilakukan virtual dengan terdakwa dihadirkan tidak dari ruang pengadilan.
Benny Tjokro dan Heru Hidayat hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Begini tebalnya berkas tuntutan untuk Benny dan Heru Hidayat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis yang sama ke empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Kejagung kembali memanggil 3 terdakwa untuk diperiksa dalam kasus Jiwasraya. Benny Tjokro beserta sejumlah Komisaris lainnya kali ini diperiksa sebagai saksi.
Kejagung memanggil empat terdakwa untuk diperiksa dalam kasus Jiwasraya. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka korporasi PT GAP Capital.
Perbuatan Benny dilakukan bersama-sama dengan Heru Hidayat dan Joko. Jaksa merinci keuntungan yang didapat oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dituntut jaksa dengan penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi virus COVID. Oleh karenanya, kami berpendapat kami tidak bisa menyidangkan," kata hakim Rosmina.
Benny Tjokrosaputro hari ini akan menghadapi sidang tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus.