
Skandal Jiwasraya, Benny Tjokro-Heru Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 16 T!
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp 16 triliun lebih terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp 16 triliun lebih terkait kasus korupsi Jiwasraya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim, Rosmina.
Terdakwa Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan TPPU.
Dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat, menjalani sidang vonis. Keduanya didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengadilan Tipikor Jakarta gelar sidang vonis kasus korupsi Jiwasrya. Majelis hakim akan mengadili Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Dua terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menghadapi sidang vonis hari ini. MAKI berharap 2 terdakwa Jiwasraya itu divonis seumur hidup.
BPK buka suara terkait pernyataan Benny Tjokrosaputro yang menyeret seorang petinggi BPK dalam kasus Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro menyebut sejumlah nama di nota pembelaan atau pleidoinya. Salah satunya dia sebut sebagai petinggi BPK berinisial AJP.
Masinton berharap vonis hakim untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mampu memberi efek jera. Masinton berharap aset kedua terdakwa dirampas.
Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokro, dituntut bui seumur hidup dan denda Rp 5 M. Benny keberatan dan menyebut dirinya sebagai korban konspirasi.