
Polri Buru Aktor Intelektual di Balik Perdagangan Orang Jaringan Kamboja
Polri membongkar kasus jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja. Polri menyebut jaringan ini sudah beraksi sejak 2019.
Polri membongkar kasus jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja. Polri menyebut jaringan ini sudah beraksi sejak 2019.
Bareskrim Polri mengungkap modus kasus jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja. Para korban diiming-imingi gaji tinggi.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Kamboja. Lima orang diamankan dalam kasus tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meminta Bripka Madih membawa bukti berupa alas hak atas kasus sengketa tanah milik orang tuanya.
Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. 5 orang tersangka ditangkap terkait kasus tersebut.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas tersangka kasus Net89 ke Kejagung. Bareskrim Polri juga sudah melakukan penyitaan aset pada para tersangka.
Polri menyita aset Net89 senilai total Rp 1,2 triliun. Salah satunya ada bandana Atta Halilintar senilai Rp 2,2 miliar.
Polri melakukan penyitaan aset PT SMI terkait penipuan robot trading Net89. Total aset senilai Rp 1,2 triliun disita Polri.
Pengacara Bripka Madih, Yasin Hasan membantah kliennya minta maaf ke mantan penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG saat dikonfrontasi.
Bripka Madih memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi soal sengketa lahan milik orang tuanya. Bripka Madih juga melapor ke Bareskrim Polri.