
Gedung Rampasan Rp 24 M Nazaruddin Dijadikan Pusat Studi Tipikor
Gedung rampasan dari M Nazaruddin senilai Rp 24,5 miliar akan dijadikan pusat studi hukum.
Gedung rampasan dari M Nazaruddin senilai Rp 24,5 miliar akan dijadikan pusat studi hukum.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus menuturkan pentingnya pengelolaan barang sitaan (basan) dan barang rampasan negara.