
MA Tolak PK Pembobol Bank Century Hartawan Aluwi
MA menolak PK Hartawan Aluwi dalam kasus Bank Century. Nama Hartawan sempat menghebohkan jagat hukum karena kabur ke Singapura pada 2008 silam.
MA menolak PK Hartawan Aluwi dalam kasus Bank Century. Nama Hartawan sempat menghebohkan jagat hukum karena kabur ke Singapura pada 2008 silam.
"Kita sudah panggil penyidik-penyidik lamanya. Saya nggak menganggap dalam waktu dekat ini ada yang signifikan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM melakukan recovery aset (pengembalian aset) kasus bank Century.
Mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad mengaku hanya mengulang keterangannya berkaitan dengan penyelidikan perkara Bank Century yang diusut KPK.
KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah eks Dirut Bank Century Robert Tantular ke luar negeri.
Kemenkum HAM menjelaskan pembebasan bersayarat mantan Dirut Bank Century Robert Tantular dalam kasus perbankan dan pencucian uang yang melibatkannya.
Robert Tantular bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 10 dari total 21 tahun hukuman penjara. Total remisi yang didapat Robert ialah 74 bulan 110 hari.
"Robert Tantular dimintai keterangan. Dilakukan sekitar Desember ini di kantor KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
KPK mempertanyakan bebas bersyaratnya Robert Tantular. Mantan bos Bank Century itu diketahui menjalani hukuman hanya 10 tahun, yang seharusnya 21 tahun.
Boediono dalam sebuah diskusi di Jakarta menceritakan pengalamannya dalam mengelola krisis di Indonesia.