
Kisah Tragis Ayah Bunuh Anak Kandung Diduga Halusinasi Kena Corona
Seorang ayah di Kudus, Jawa Tengah tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri gegara halusinasi terkena virus Corona.
Seorang ayah di Kudus, Jawa Tengah tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri gegara halusinasi terkena virus Corona.
Hukuman ayah bernama Meyko Maanah (42) diperberat dari 7 tahun menjadi 11 tahun penjara. Meyko dihukum karena membunuh anak kandungnya, Craystil (17).
Meyko Maanah dihukum 7 tahun penjara karena membunuh anak sendiri. Dia menikam anaknya saat berada dalam pengaruh minuman keras.
Keluarga mengungkap temuan kain kafan dan bunga kantil diduga milik Rahmadsyah. Polisi pun menyatakan bakal mendalami informasi tersebut.
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengungkapkan kegeramannya terkait kasus ayah yang membunuh dua anak tiri di Medan. Edy menilai pelaku sakit jiwa.
Penemuan dua mayat bocah di area dekat sekolah di Medan bikin geger warga setempat. Setelah diselidiki kedua bocah tersebut tewas karena dibunuh ayah tirinya.
Polisi menjelaskan kronologi pembunuhan sadis dua bocah di Medan yang diduga dilakukan ayah tiri mereka, Rahmadsyah.
Rahmadsyah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membunuh dua anak tirinya. Rahmadsyah disebut memberi kabar posisi mayat korban ke istrinya lewat FB.
Polisi telah menetapkan Rahmadsyah yang diduga membunuh dua orang anak tirinya sebagai tersangka. Dia diduga membunuh dua anaknya itu karena sakit hati.
Ayah terduga pembunuh dua anak tiri di Medan, R (30), sempat dibawa ke TKP dugaan pembunuhan untuk melakukan prarekonstruksi.